Langsung ke konten utama

Tunjangan dan Labor Relations

MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI

TUNJANGAN (BENEFITS AND SERVICE) 
DAN
LABOR RELATIONS”




Disusun oleh: Siti Neli Ismawati (1718.02.007)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SAHID
Jl. K.H Abdul Hamid KM. 6 Gunung Menyan, Pamijahan, Bogor
Telp/Fax: 0251 – 864 39922, Email:
sekretariat@inais.ac.id
Website: www.inais.ac.id
2019









TUNJANGAN (Benefit and Service)

- Tunjangan adalah segala pembayaran atas gaji/upah pokok berupa secara tunai secara periodik yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
- Manfaat atau Benefit adalah semua manfaat keuangan yang biasanya didapatkan oleh karyawan.

TUJUAN TUNJANGAN

- Menambah kesetiaan pegawai.
- Penarikan tenaga kerja yang efektif.
- Mengurangi absensi atau ketidak hadiran kerja.
- Memotivasi, disiplin dan produktivitas karyawan.

MANFAAT 

- Produktivitas bertambah.
- Memberikan  kenikmatan dan fasilitas.
- Memberikan kepuasan pada karyawan

LANDASAN HUKUM

1. Menurut UU

UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja. Isi UU No.13 Pasal 99 ayat 1: “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
 
 2. Menurut Perspektif Islam
  • QS Al-Jaatsiyah/45: 22.
Terjemahanya: “Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.

 Jadi, menurut ayat ini, menjamin adanya pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai deng hasil kinerjanya. Dan apabila ada pengurangan dalam pemberian tunjangan tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap ketidakadilan dan penganiyaan atas karyawannya.

  • Hadits Shahih yang mengarah kepada pemberian imbalan
harus diberikan tepat pada waktunya, yaitu:
Artinya: “Dari Abdullah bin umar ra bahwasanya rasulullah saw. Bersabda: “Berilah
upah seorang pekerja sebelum kering keringatnya”.

Jadi, hadits tersebut bahwa seseorang yang bekerja wajib mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakannya. dann seorang pimpinan wajib memberikan secepatnya setelah selesai pekerjaannya.

CONTOH KASUS TUNJANGAN

Pabrik Sepatu Bangkrut, 250 Buruh Belum Dapat Pesangon dan THR

Selasa, 25 Juni 2019 – 07:46 WIB
Pabrik Sepatu Bangkrut, 250 Buruh Belum Dapat Pesangon dan THR - JPNN.COMRatusan buruh dari elemen Serikat Pekerja Nasional di Kabupaten Sidoarjo, Jatim melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintahan kabupaten setempat.Mereka meminta kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar segera memanggil pihak managemen perusahan PT Satrindo Tama Makmur yang belum memberikan pesangon, tunjangan hari raya dan gaji pada bulan April lalu. Akibat penutupan pabrik ini, sebanyak 250 pekerja belum mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan PT Satrindo Tama Makmur yang seharusnya menjadi hak para buruh.


  
LABOR RELATION (HUBUNGA NINDUSTRI)
 
  Hubungan Industrial adala hubungan dimana para pelaku dalam memproduksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.

LANDASAN HUKUM

1. Menurut UU

UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 16 hubungan industrial didifinisikan "suatu sistem yang berbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari terdiri dari unsur perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD RI".

2. Persfektif Islam 
 
Rasulullah juga meng ingat kan kepada pekerja untuk sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaannya, "Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah." (HR Ahmad dan Ibnu Asakir).

Bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh merupakan kewajiban pekerja atas upahnya dan kewajiban pemberi kerja memberikan upah pekerja atas hasil kerja yang diperoleh dari pekerjanya. Islam tidak hanya mengatur mengenai upah, namun juga mengatur segala hal yang menyangkut hubungan industrialisasi. Semoga dengan melaksanakan hubungan industrialisasi berdasarkan Islam dapat mengurangi kesenjangan sosial antara pemberi kerja dan pekerja.

CONTOH KASUS

 
 



Dari gambar disamping, menjelaskan bahwa ada empat orang yang juga pengurus serikat pekerja ini dipecat karena mengkritisi keputusan direksi PT Pos Indonesia terkait penjualan saham Bank Mantap milik PT Pos Indonesia sebesar 20% kepada PT Taspen (persero). Dan dari ke empat orang serikat pekerja, hanya ada dua orang yang dapat meraih haknya kembali sedangkan dua orang lainnya masih berjuang dalam meraih haknya tersebut di pengadilan.
Melalui proses hukum di pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT Pos Indonesia). Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan dan Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau setara dengan kedudukan sebelumnya.


Komentar

  1. Bagus nel,cuma tulisan nya kurang rapih

    BalasHapus
  2. Artikel nya bagus, pembahasan nya juga menarik tentang tunjangan karyawan /gaji karyawan. Cuman disini agak kurang nya adalah format ketik nya kurang rapih , format tulisan nya itu loh , tp bagus ko ,😊

    BalasHapus
  3. Pembahasannya bagus, lebih bagus lagi masukan /kesimpulan dari penulis

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah terimakasih atas ilmu barunya nely. Bermanfaat sekali

    BalasHapus

Posting Komentar

berkomentarlah dengan bijak sesuai topik pembahasan