MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI
“TUNJANGAN (BENEFITS AND SERVICE)
DAN
LABOR RELATIONS”
Disusun
oleh: Siti Neli Ismawati (1718.02.007)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SAHID
Jl. K.H Abdul Hamid KM. 6 Gunung Menyan, Pamijahan, Bogor
Telp/Fax: 0251 – 864 39922, Email: sekretariat@inais.ac.id
Telp/Fax: 0251 – 864 39922, Email: sekretariat@inais.ac.id
Website: www.inais.ac.id
2019
TUNJANGAN (Benefit and Service)
- Tunjangan adalah segala pembayaran atas gaji/upah pokok berupa secara tunai secara periodik yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
- Manfaat atau Benefit adalah semua manfaat keuangan yang biasanya didapatkan oleh karyawan.
TUJUAN TUNJANGAN
- Menambah kesetiaan pegawai.
- Penarikan tenaga kerja yang efektif.
- Mengurangi absensi atau ketidak hadiran kerja.
- Memotivasi, disiplin dan produktivitas karyawan.
MANFAAT
- Produktivitas bertambah.
- Memberikan kenikmatan dan fasilitas.
- Memberikan kepuasan pada karyawan
LANDASAN HUKUM
1. Menurut UU
UU
no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja. Isi UU
No.13 Pasal 99 ayat 1: “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
2. Menurut Perspektif Islam
- QS Al-Jaatsiyah/45: 22.
Terjemahanya:
“Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi
tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan”.
Jadi, menurut ayat ini, menjamin adanya pemberian tunjangan kepada pegawai harus sesuai deng hasil kinerjanya. Dan apabila ada pengurangan dalam pemberian tunjangan tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap ketidakadilan dan penganiyaan atas karyawannya.
- Hadits Shahih yang mengarah kepada pemberian imbalan
harus diberikan tepat pada waktunya, yaitu:
Artinya: “Dari Abdullah bin umar ra bahwasanya rasulullah saw.
Bersabda: “Berilah
upah seorang pekerja sebelum kering keringatnya”.
Jadi, hadits tersebut bahwa seseorang yang bekerja wajib mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakannya. dann seorang pimpinan wajib memberikan secepatnya setelah selesai pekerjaannya.
Ratusan buruh dari elemen Serikat
Pekerja Nasional di Kabupaten Sidoarjo, Jatim melakukan aksi unjuk rasa
di depan kantor pemerintahan kabupaten setempat.Mereka meminta kepada Bupati
Sidoarjo Saiful Ilah agar segera memanggil pihak managemen perusahan PT
Satrindo Tama Makmur yang belum memberikan pesangon, tunjangan hari raya
dan gaji pada bulan April lalu. Akibat penutupan pabrik ini, sebanyak 250 pekerja belum mendapatkan
pesangon dari pihak perusahaan PT Satrindo Tama Makmur yang seharusnya
menjadi hak para buruh.
Jadi, hadits tersebut bahwa seseorang yang bekerja wajib mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakannya. dann seorang pimpinan wajib memberikan secepatnya setelah selesai pekerjaannya.
CONTOH KASUS TUNJANGAN
Pabrik Sepatu Bangkrut, 250 Buruh Belum Dapat Pesangon dan THR
Selasa, 25 Juni 2019 – 07:46 WIB
LABOR RELATION (HUBUNGA NINDUSTRI)
LANDASAN HUKUM
1. Menurut UU
UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 16 hubungan industrial didifinisikan "suatu sistem yang berbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari terdiri dari unsur perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD RI".
2. Persfektif Islam
Rasulullah juga meng ingat kan kepada pekerja untuk sungguh-sungguh
dalam melakukan pekerjaannya, "Barang siapa pada malam hari merasakan
kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia
diampuni Allah." (HR Ahmad dan Ibnu Asakir).
Bekerja dengan
baik dan sungguh-sungguh merupakan kewajiban pekerja atas upahnya dan
kewajiban pemberi kerja memberikan upah pekerja atas hasil kerja yang
diperoleh dari pekerjanya. Islam tidak hanya mengatur mengenai upah,
namun juga mengatur segala hal yang menyangkut hubungan industrialisasi.
Semoga dengan melaksanakan hubungan industrialisasi berdasarkan Islam
dapat mengurangi kesenjangan sosial antara pemberi kerja dan pekerja.
CONTOH KASUS
Dari gambar disamping, menjelaskan bahwa ada empat orang yang juga
pengurus serikat pekerja ini dipecat karena mengkritisi keputusan direksi PT
Pos Indonesia terkait penjualan saham Bank Mantap milik PT Pos Indonesia
sebesar 20% kepada PT Taspen (persero). Dan dari ke empat orang serikat
pekerja, hanya ada dua orang yang dapat meraih haknya kembali sedangkan dua orang
lainnya masih berjuang dalam meraih haknya tersebut di pengadilan.
Melalui proses hukum di
pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menekankan bahwa pekerja yang sebagai
penggugat harus di pekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT Pos Indonesia).
Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang
menjadi gugatan dan Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar
menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau setara
dengan kedudukan sebelumnya.
Siiipp
BalasHapusBagus nel,cuma tulisan nya kurang rapih
BalasHapusPembahasannya menarik
BalasHapusartikelnya bagus
BalasHapusArtikel nya bagus, pembahasan nya juga menarik tentang tunjangan karyawan /gaji karyawan. Cuman disini agak kurang nya adalah format ketik nya kurang rapih , format tulisan nya itu loh , tp bagus ko ,😊
BalasHapusPembahasannya bagus, lebih bagus lagi masukan /kesimpulan dari penulis
BalasHapusAlhamdulillah terimakasih atas ilmu barunya nely. Bermanfaat sekali
BalasHapusMudah dipahami
BalasHapusBagus
BalasHapus